News

Awal Bulan September, Pusat Kuliner Bundaran Keris Ditutup Sementara 

SUARA PEKANBARU - Pemko Pekanbaru telah memutuskan untuk menutup kawasan kuliner Bundaran Keris pada 6 September 2020. Para pedagang kuliner tersebut akan dipindahkan ke beberapa lokasi.

"Untuk pusat wisata kuliner yang berada di Bundaran Keris atau di Jalan Diponegoro Ujung diputuskan tanggal 6 September mendatang. Tadi kami baru selesai rapat dengan organisasi perangkat daerah terkait penutupan aktifitas di lokasi tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Dikatakan Gurning, terkait dengan aksi penutupan atau larangan membuka dagangan di lokasi tersebut, pihaknya masih akan tetap menunggu keputusan dari seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag). Kedua OPD ini akan mencarikan solusi alternatif bagi para pedagang kuliner itu.

"Keputusan ada di dua OPD tersebut. Hal ini tentunya atas persetujuan Pemprov Riau," tegasnya. 

Dilanjutkan Gurning, jika nantinya kawasan pusat kuliner Bundaran Keris di tutup, maka para pedagang kuliner ini akan ditempatkan di Taman Labuai (kawasan Purna MTQ), Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Achmad.

"Relokasi para pedagang kuliner dari Bundara Keris ke beberapa lokasi itu tentu atas persetujuan Gubernur Riau. Yang jelas ini sudah sesuai dengan rekomendasi," katanya lagi.

Saat ini, para pedagang kuliner Bundaran Keris itu terpecah menjadi dua kubu. Makanya, Camat Sail diminta untuk merangkul semuanya.

Untuk diketahui, pusat kuliner di Bundaran Keris (ujung Jalan Diponegoro) menjadi tempat jajanan pinggir jalan terfavorit di Pekanbaru. Sayangnya, pusat kuliner ini disebut-sebut tak ada izin oleh pemerintah.

"Pusat kuliner di Bundaran Keris tak ada izin. Tetapi, konteks saat ini adalah pandemi corona," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Dimasa pandemi corona, protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan seperti menjaga jarak dan penggunaan masker. Kalau memang ada diatur jarak antar pengunjung dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).

"Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ucap Ingot.

Ada dua kategori penertiban yang bisa dilakukan bagi pedagang kuliner di Bundaran Keris. Pertama, pusat kuliner itu ilegal. Kedua, Perwako tentang New Normal dapat diterapkan jika protokol kesehatan dilanggar.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan